Medan, AuraIndonesia | MAFIA BBM SUBSIDI diduga kuat telah menggurita dan beroperasi secara terang-terangan di Kota Medan. Pemandangan miris ini tersaji nyata di SPBU 14.202.113 yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Hak rakyat miskin untuk mendapatkan bahan bakar murah disinyalir telah dirampas oleh jaringan mafia yang bekerja sama dengan oknum internal SPBU.
Praktik “mencuring” bensin ini menyisakan keharuan sekaligus kemarahan di hati warga sekitar. Saban hari, masyarakat harus menyaksikan kuota solar dan pertalite subsidi mereka habis dikuras oleh armada siluman. Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Senin (25/5/2026), aktivitas culas tersebut berlangsung sangat terorganisir tanpa rasa takut.
Modus operandi para pelaku tergolong rapi namun kasat mata. Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar-masuk SPBU secara berulang kali. Mulai dari mobil box, Mitsubishi Kuda, L300, hingga Toyota Avanza tampak mengantre dalam durasi yang tidak wajar. Mereka mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu pergi, dan kembali lagi dengan pelat nomor kendaraan yang diduga kuat berganti-ganti.
Jeritan Hati Warga: “Kuota Kami Habis Disalahgunakan”
Dampak nyata dari kerakusan para mafia ini langsung dirasakan oleh masyarakat kecil. Aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum yang menyakitkan bagi warga sekitar SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.
“Para mafia BBM datang dan beraksi bebas di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia. Akibatnya, kuota BBM subsidi untuk masyarakat jadi berkurang karena disalahgunakan,” ungkap DR (45), seorang warga setempat dengan nada kecewa mendalam.
Ketidakberdayaan masyarakat kecil tergambar jelas dari pengakuan DR. Ia kerap mengelus dada melihat antrean panjang kendaraan misterius yang memakan waktu pengisian tidak normal. Warga curiga ada pembiaran sengaja, bahkan kerja sama rapi antara oknum pengawas lapangan dan para pengepul ilegal demi keuntungan pribadi.
Sopir Gugup Terbirit-birit Saat Dipergoki
Aksi kejar-kejaran psikologis sempat terjadi saat tim investigasi media melakukan pemantauan langsung. Sebuah mobil Toyota Avanza tertangkap basah sedang mondar-mandir melangsir pertalite bersubsidi. Ketika dihampiri dan dimintai konfirmasi, raut wajah sang sopir mendadak pucat dan gugup.
Interaksi singkat di lapangan mempertegas adanya kepanikan dari pelaku yang ketakutan aksi ilegalnya terbongkar:
- Wartawan: “Punya siapa ini, Pak?”
- Sopir: (Menyahut gugup) “Bapak dari mana?”
- Wartawan: “Saya dari media, mohon informasinya, Pak.”
Ketakutan menyelimuti pelaku hingga sopir tersebut memilih langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian tanpa berani keluar dari mobilnya. Sikap pengecut ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM yang melibatkan oknum pengawas berinisial HZ dan koordinator lapangan berinisial WN. Sayangnya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, kedua petinggi SPBU tersebut memilih bungkam seribu bahasa.
Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar Menanti
Hukum harus ditegakkan demi keadilan masyarakat miskin yang terzalimi. Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, Pertamina, dan BPH Migas untuk segera mengusut tuntas borok di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.
Sanksi pidana berat sebenarnya sudah siap menjerat para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 hingga Pasal 58), penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan serius.
Para mafia dan oknum yang terlibat dapat dijebloskan ke dalam penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, izin operasional SPBU yang nakal juga terancam dicabut total. Kini, mata masyarakat tertuju pada ketegasan aparat: apakah hukum akan tajam ke atas, atau membiarkan hak orang miskin terus dijarah?




