Medan, AuraIndonesia | Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus Sabu Agus Riadi Reonaldo Gultom selama 6 tahun penjara Kamis (10/7/2025).
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Agus untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan 4 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Riadi Reonaldo Gultom selama 6 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa Agus langsung menyatakan terima.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nalom T.P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Agus selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Riadi Leonardo ditangkap anggota kepolisian Polrestabes Medan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya anggota kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di jalan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan yakni saksi Dani Dizcky M mendekati terdakwa dan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “belanja bang” yang dijawab terdakwa “paket berapa bang” lalu saksi Dani Dizcky M berkata “seperempat ada bang” sambil menyerahkan uang sebesar Rp 150 ribu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari kotak rokok magnum.
Saat dipegang oleh terdakwa dan membuatkan narkotika jenis sabu seperempat gram yang dibeli oleh saksi Dani Dizcky M tersebut dan pada saat itu saksi Dani Dizcky M berkata “jangan bergerak kami polisi” yang kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan lalu menemukan serta menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 1 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,02 gram, 3 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 sekop sabu bekas pipet plastik dan 1 bungkus plastik klip kosong dari genggaman tangan kanan terdakwa serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari kantong celana terdakwa.
Kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Zulfan (belum tertangkap) dengan membayar uang muka pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100 ribu dan sisanya dibayarkan oleh terdakwa.
Setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dimana dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp 150 ribu per harinya dan uang keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (NZ)