BerandaDaerahMakin Terang Benderang, PH dr. Dwi Tunjuk dan Putar Video CCTV Saat...

Makin Terang Benderang, PH dr. Dwi Tunjuk dan Putar Video CCTV Saat Kejadian Dihadapan Majelis Hakim

Medan, AuraIndonesia.id | Sidang lanjutan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus kembali digelar di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/03/2025). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dr.Dwi itu menguak fakta baru.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Nazir tersebut dr. Dwi dengan jelas mengungkapkan bahwa pada saat kejadian dirinya sudah meminta maaf ke korban Selamet.

Tak hanya itu, dr. Dwi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada melarikan diri.

“Saat kejadian itu saya sudah minta maaf ke Bapak itu. Karena saya lihat setelah kejadian itu, Bapak itu berdiri sendiri. Setelah Bapak itu dilayani saudara saya, barulah saya pergi,” ucap dr. Dwi.

Selain itu dr. Dwi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi hingga 3 kali.

“Kita sudah ada mediasi sampai 3 kali, namun sampai 3 kali pertemuan pihak korban tak mau memberikan surat dari RS. Saat kejadian seingat saya dia bangkit sendiri. Dan tidak ada orang orang yang menyalahkan saya. Saat kejadian kalau tidak salah Selamet memakai celana pendek,” terangnya.

Menurut pantauan awak media dalam video yang diputar dihadapan Majelis Hakim tampak yang menaiki sepeda motor melaju dengan tertunduk dan korban mengenakan celana pendek.

Diluar persidangan dr. Dwi didampingi Penasehat Hukumnya yakni Afdhalu Zikri Rahman Zega,S.H dan Yen Zarmon, S.H menjelaskan bahwa di menit 35 korban menunduk saat berkendara. Dan setelah kejadian, didalam video korban terlihat pergi melaju meninggalkan lokasi.

Nah, Yen Zarmon juga menegaskan bahwa hingga saat ini selama sidang pihaknya tidak pernah melihat SIM korban.

Yen Zarmon juga menyebutkan bahwa kronologis visumnya berapa hari sejak kejadian.

“Dari detik 31 sampai 35 dalam CCTV korban itu menunduk dalam berkendara. Dan selama persidangan ini pihaknya tidak ada melihat SIM Selamet. Dan kami akan menghadirkan ahli dari visum,” tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis (13/2/2025) Afdhalu Zikri menguraikan bahwa keterangan korban dipersidangan tak sinkron dengan CCTV.

“Kalau dilihat di cctv, terlihat korban lewat sedang tertunduk sehingga menabrak ban serep yang terletak dibelakang mobil klien kami. Kalau kita lihat dari cctv korban jatuh berdiri dengan sendirinya. Didetik 35 korban menggunakan celana pendek, tidak menggunakan celana panjang seperti yang disampaikan dipersidangan. Jadi tidak singkron apa yang disampaikan korban Selamat dipersidangan dengan CCTV itu. Dipersidangan disampaikan korban menggunakan celana panjang, tapi dilihat di CCTV saat kejadian korban menggunakan celana pendek,” tegas Zikri. (NZ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini