Medan, AuraIndonesia.id | Sidang enam terdakwa yakni Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution itu beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rizkie Andriani Harahap.
Dalam nota tuntutan JPU menyebutkan bahwa ke enam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada ke enam terdakwa,” kata JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan pada Sabtu 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.
Terdakwa Hanisah dan terdakwa Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusi dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi. (NZ)