Iklan

Hot News

Polresta Deli Serdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Deli Serdang, AuraIndonesia.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (17/12/2024).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK diwakili oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Endang Hermawan, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan Ketua PN Deli Serdang, perwakilan dari dinas kesehatan, PJU Polresta Deli Serdang dan Tim Labfor Polda Sumut.

Dalam kesempatannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.

Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolresta melalui Wakapolresta meminta kepada kita semua pihak untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama.

Polresta

Dengan kerjasama ini kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.

“Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja untuk komunikasi dan koordinasi” jelas Wakapolresta.

Kapolres sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 47 kasus yang terdiri dari 5 kasus menonjol dan 42 kasus yang di restoratif justice.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa Narkoba dengan jenis Sabu 3.652,33 gram, ganja seberat 3,14 gram dan ekstacy 2 butir.

Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (25) di Pintu Tol Lubuk Pakam Kelurahan Cemana Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib.

Polresta

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu berupa 5 (lima) bungkus platik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 500 (lima ratus) gram yang ditemukan di dalam 1 buah tas ransel warna hitam.

Selanjutnya, pada hari Selasa Tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 03.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Shabu via Bandara KNIA.

Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak dan berhasil mengamankan AR (41) alias S dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah koper berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat bruto 2007 (dua ribu tujuh) gram kemudian dibungkus kertas karbon warna hitam.

Kasus menonjol selanjutnya terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib, petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual, memilki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Pamah Gang Tumiran Desa Deli Tua Barat Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.

Disana NB (46) alias B yang seorang wanita berhasil diamankan oleh petugas dan didapati barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan berukuran besar dengan berat bruto 50,97 (lima puluh koma sembilan puluh tujuh) gram, 1 paket plastik transparan berukuran sedang diduga shabu dengan berat 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram.

Kasus selanjutnya terjadi pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 03.40 wib, seorang laki-laki berinisial H (43) berhasil diamankan di Bandara Internasional Kualanamu.

Diketahui H menyimpan barang bukti di sepatunya, yang ketika di periksa oleh petugas didapati 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 107,01 (seratus tujuh koma satu) gram dibalut lakban warna kuning dibawah telapak kaki tersangka H sebelah kanan dan 1 paket lagi di telapak kaki sebelah kiri dengan berat 106,80 (seratus enam koma delapan puluh) gram.

Masing-masing dari para tersangka tersebut Melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.

Kasat Res Narkoba menjelaskan untuk 1 kasus menonjol lagi masih dalam proses penyidikan, setelah menyampaikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor oleh Tim Labfor Polda Sumut. Setelah diuji, barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara direbus dan dibakar. (Humas – SY)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini