BerandaDaerahKeadilan Dinanti! Tangis Haru Keluarga Iringi Sidang Praperadilan di PN Medan

Keadilan Dinanti! Tangis Haru Keluarga Iringi Sidang Praperadilan di PN Medan

Medan, AuraIndonesia | Keadilan menjadi satu-satunya harapan yang tersisa bagi Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan. Di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026), suasana hening menyelimuti agenda pembacaan kesimpulan gugatan praperadilan melawan pihak kepolisian.

Sidang praperadilan ini bukan sekadar urusan hukum formal bagi pemohon. Ini adalah perjuangan melawan apa yang mereka sebut sebagai dugaan kriminalisasi. Keluarga yang hadir tampak tak kuasa menahan kegelisahan yang telah berlarut-larut.

Hakim Tunggal Pinta Uli Br. Tarigan memimpin jalannya persidangan dengan tangan besi. Ketegasan hakim membawa secercah harapan bagi pemohon bahwa kebenaran akan terungkap tanpa intervensi.

Ketegasan Hakim di Tengah Kegelisahan

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH, memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya sidang. Ia menilai proses hukum berlangsung tertib berkat sikap tegas sang hakim.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar,” ujar Ramses usai persidangan.

Proses hukum ini menjadi tumpuan bagi keluarga Persadaan Putra Sembiring. Selama ini, mereka mengaku hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan merasa dijebak oleh proses penanganan perkara di Polrestabes Medan.

Menunggu Putusan Objektif

Keluarga pemohon menaruh harapan besar pada ketukan palu hakim. Mereka merasa penanganan perkara oleh kepolisian selama ini tidak menunjukkan komitmen yang jelas dan justru menyudutkan posisi mereka.

Jadwal putusan pun telah disepakati. Hakim dijadwalkan membacakan hasil akhir pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB. Waktu yang singkat, namun terasa sangat lama bagi mereka yang mencari keadilan.

Putusan objektif adalah harga mati bagi keluarga. Mereka berharap esok hari menjadi akhir dari kegelisahan panjang dan kembalinya hak-hak mereka yang selama ini terenggut oleh proses hukum yang dianggap tidak adil. (Tim)

BACA JUGA  Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Sebanyak Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini