Jakarta, AuraIndonesia | PT Adhi Karya menggelar agenda besar untuk membentengi seluruh insan perusahaannya dari jeratan hukum. Suasana ruang seminar di Jakarta pada Jumat pagi (08-05-2026) terasa berbeda. Ada ketegangan yang luluh oleh harapan saat para petinggi dan karyawan menyimak masa depan keadilan di Indonesia.
Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH, advokat senior dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, hadir membawa angin segar. Di hadapan Direktur Utama Moeharmein Zein Chaniago dan ratusan peserta, ia mengupas tuntas bagaimana hukum kini tidak hanya mengejar hukuman, tapi mencari titik keseimbangan.
Badan Hukum kini ditegaskan sebagai subyek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kabar ini sempat membungkam suasana, namun Dhifla segera memberikan titik terang. Ia menjelaskan adanya mekanisme seperti Deffered Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan yang bisa menjadi solusi bagi perusahaan.
Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi bahasan yang paling menyentuh. Dhifla menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Bagi insan konstruksi yang kerap menghadapi dinamika lapangan, pemahaman tentang pengakuan bersalah (Plea Bargaining) dan kewenangan advokat yang lebih luas menjadi perlindungan nyata.
Tindak Pidana Korporasi memang terdengar menakutkan, namun Dhifla meyakinkan bahwa pintu maaf hukum terbuka melalui syarat yang ketat. Syarat utamanya adalah kesalahan tersebut baru pertama kali dilakukan dan memenuhi ketentuan jangka waktu undang-undang. Hal ini memberikan rasa aman sekaligus peringatan untuk selalu bekerja dengan integritas tinggi.
Seminar hukum yang dipandu oleh moderator Brigitta Manohara ini berlangsung hangat namun tajam. Sebanyak 100 peserta hadir langsung dan 250 lainnya menyimak secara daring. Di akhir acara, pemberian cenderamata menjadi simbol apresiasi atas ilmu yang bukan sekadar teori, melainkan bekal nyawa bagi keberlangsungan PT Adhi Karya. (Megy)




