BerandaDaerahBantuan Rumah Ibadah Pemprov Sumut: Angin Segar Rp67,5 Miliar untuk 250 Tempat...

Bantuan Rumah Ibadah Pemprov Sumut: Angin Segar Rp67,5 Miliar untuk 250 Tempat Ibadah

Medan, AuraIndonesia | Bantuan rumah ibadah kini menjadi kenyataan manis bagi ratusan pengurus tempat ibadah di Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyiapkan dana hibah sebesar Rp67,5 miliar pada tahun 2026. Anggaran ini disiapkan untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah sebagai bentuk kepedulian dan program prioritas daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut.

Dana hibah senilai Rp67.506.202.477 ini menjadi secercah harapan bagi jamaah yang memimpikan tempat ibadah yang layak dan nyaman.

Suasana haru menyeruak saat penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar. Hingga 9 September 2026, pencairan dana telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000 dari total anggaran.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Effendi Pane, mewakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut, Ade Sofianita. Konferensi pers tersebut digelar oleh Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, pada Rabu (9/9/2026).

Proses pengajuan bantuan membutuhkan langkah-langkah yang ketat dan transparan. Pengurus rumah ibadah—seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja, maupun rumah ibadah lainnya—harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Gubernur Sumut. Setelah permohonan masuk, tim Biro Kesra Setdaprovsu akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei lokasi dan menilai kelayakan bangunan.

Ketentuan aturan penggunaan anggaran mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dana hibah ini dikhususkan untuk renovasi dan pembangunan rumah ibadah. Selain itu, penerima hibah tidak boleh mendapatkan bantuan setiap tahun secara berturut-turut. Pengurus yang sudah menerima bantuan pada tahun 2026 baru bisa mengajukan kembali pada tahun 2028. Permohonan bantuan wajib diserahkan paling lambat 30 April pada tahun berjalan untuk pencairan tahun berikutnya.

BACA JUGA  Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Pondok Persulukan Serambi Babussalam

Besaran bantuan yang diterima setiap tempat ibadah tidak sama, melainkan disesuaikan dengan hasil survei kebutuhan di lapangan. Untuk renovasi ringan seperti pembangunan kamar mandi, bantuan dialokasikan sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara itu, untuk pembangunan fisik keseluruhan bangunan masjid atau tempat ibadah, dana yang diberikan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Syarat fisik bangunan menjadi hal krusial yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Pemprov Sumut menetapkan syarat bahwa lokasi rumah ibadah minimal harus sudah memiliki pondasi fisik setidaknya 10 persen. Persyaratan ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembangunan memang sedang berjalan di lokasi tersebut, karena bantuan tidak dapat diberikan pada lahan tanah yang masih kosong.

Laporan pertanggungjawaban wajib diserahkan oleh seluruh penerima bantuan paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Kewajiban laporan realisasi ini diberlakukan untuk menjamin bahwa seluruh anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Biro Kesra Setdaprovsu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung rumah ibadah di Sumut selama masyarakat mengajukan permohonan dan anggaran daerah mencukupi. (RL/MR)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini