BerandaDaerahInvestor Swiss Rugi Ratusan Juta di Samosir, Malah Dilaporkan ke Disnaker dan...

Investor Swiss Rugi Ratusan Juta di Samosir, Malah Dilaporkan ke Disnaker dan DPRD

Medan, AuraIndonesia | Investor Swiss, Marlene Hammerli, harus menelan pil pahit saat mengadu nasib di Indonesia. Niat baiknya membangun ekonomi lokal lewat Zoe’s Paradise Waterfront Hotel di Samosir selama hampir sepuluh tahun kini berujung pada ujian berat.

Investor Swiss Marlene Hammerli, Usaha yang dibangunnya dengan kerja keras justru diterpa cobaan dari dalam lingkungannya sendiri. Penyesalan dan rasa kecewa membayangi niat tulus sang investor asing tersebut.

Dugaan kerugian ratusan juta rupiah mencuat setelah manajemen hotel menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan. Uang dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan bersama diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebelumnya mengelola hotel.

Kuasa hukum Marlene, Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mengungkapkan bahwa seluruh bukti data transaksi telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara pada Senin (14/9/2026) agar diusut secara tuntas.

Perjanjian kerja memberatkan juga ditemukan oleh manajemen baru. Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dibuat oleh manajemen lama, terdapat klausul pembayaran ganti rugi hingga empat kali lipat.

Klausul ini dinilai sangat janggal dan berpotensi mematikan kelangsungan bisnis hotel. Pihak kuasa hukum kini menelaah legalitas dan kewenangan pembuat perjanjian tersebut.

Tuntutan ketenagakerjaan mendadak muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah mantan pekerja mengajukan tuntutan melalui Disnaker hingga membawa masalah ini ke DPRD.

Padahal, pihak hotel menegaskan bahwa para pekerja tersebut mengundurkan diri secara sukarela, bukan di-PHK. Aksi mereka yang mendadak pergi tanpa proses serah terima jabatan (SOP) sempat melumpuhkan operasional vital hotel.

Perlindungan hukum investor menjadi poin utama yang ditegaskan oleh Wili Erlangga. Pihak hotel juga menepis tuduhan mangkir dari panggilan Disnaker Provinsi, karena surat panggilan resmi memang belum pernah diterima.

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Wili meminta agar publik melihat masalah ini secara utuh dan adil. Investor yang datang dengan itikad baik, membuka lapangan kerja, dan menanamkan modal di tanah air juga berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang sama di Indonesia. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini