BerandaDaerahDugaan Penyimpangan Dana Desa Medang: Jeritan Hati Perwakilan Rakyat yang Digantung Tanpa...

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Medang: Jeritan Hati Perwakilan Rakyat yang Digantung Tanpa Kepastian

Batubara, AuraIndonesia | Dugaan penyimpangan Dana Desa Medang Tahun Anggaran 2024 kini menyisakan keharuan dan kekecewaan mendalam bagi warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Harapan masyarakat akan pengelolaan uang rakyat yang jujur harus terbentur dinding tebal ketidakpastian. Di balik lembaran kertas laporan keuangan, ada rasa keadilan warga desa yang terus terabaikan.

Skandal penggunaan Dana Desa Medang ini sebenarnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Batubara sejak tahun lalu. Bendahara Desa Medang dan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang rela mengorbankan waktu mereka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 Juni 2025. Dengan ikhlas dan penuh harapan, para wakil rakyat desa tersebut menyerahkan seluruh keterangan beserta dokumen pendukung demi membongkar kebenaran.

Pemeriksaan Dana Desa Medang yang dinanti-nanti itu justru lenyap tanpa kabar hingga September 2026. Selama lebih dari satu tahun, para anggota BPD dan masyarakat desa hanya bisa menunggu dalam ketidakpastian yang menyiksa. Tidak ada penjelasan resmi apakah proses analisis telah usai, masih berjalan, atau justru menghasilkan rekomendasi penting.

Dinding bisu Inspektorat Batubara kian menambah rasa pilu saat dijumpai di kantornya di Desa Mangkai Baru pada 14 September 2026. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batubara, Rahmat, tak mampu memberikan titik terang atas penderitaan warga.

“Saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab atau memberikan keputusan atas hal ini. Apa-apa yang Bapak pertanyakan akan saya catat dan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujar Rahmat.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026 pun tetap berujung pada keheningan.

Amanat keterbukaan informasi publik yang dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 dan asas tata kelola pemerintahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seolah tak berdaya. Jika pun ada informasi yang terbatas secara hukum, warga setidaknya berhak mendapatkan alasan yang jujur dan logis, bukan sekadar diabaikan.

BACA JUGA  Semarak HUT RI ke- 79, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Pesta Rakyat

Langkah lelah BPD Medang akhirnya berlanjut dengan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara serta Komisi Informasi Sumatera Utara. Perjuangan tanpa kenal lelah ini menjadi benteng terakhir mereka demi mempertahankan hak masyarakat desa.

“Semoga kelelahan kami ini dapat menjadi perhatian pihak Ombudsman dan Komisi Informasi, demi tegaknya aturan dan perundang-undangan,” ucap salah seorang anggota BPD Medang dengan nada penuh kepasrahan dan harapan.

Kepastian hukum Dana Desa Medang hingga kini memang belum menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran secara sah. Namun, dahaga masyarakat akan kejelasan—apakah pemeriksaan telah selesai, apa hasilnya, dan apa kendalanya—harus segera dipenuhi agar pengawasan uang publik benar-benar transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. (Nazaruddin)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini