Simalungun, AuraIndonesia | Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kini diselimuti rasa cemas. Harapan warga untuk menikmati jalan yang kokoh berkat kucuran Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026 justru menyisakan tanda tanya besar di hati mereka.
Dana Desa Pokan Baru yang bernilai sekitar Rp1,35 miliar itu seolah memicu benteng pembatas antara warga, wartawan, dan pemerintah desa. Di atas hamparan rabat beton yang kini menjadi sorotan, ada hak masyarakat miskin yang mendambakan keterbukaan.
Kamis (2/7/2026), tim investigasi media menelusuri langsung kondisi fisik proyek jalan tersebut. Di bawah terik matahari, terlihat kondisi fisik pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran miliaran rupiah yang telah dialokasikan negara.
Ketika Suara Rakyat Berbalas Keheningan
Kecurigaan publik di Simalungun ini bukan tanpa dasar yang kuat. Jauh sebelumnya, DPP LSM Gempur telah melayangkan surat resmi bernomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru.
Surat itu membawa jeritan masyarakat yang meminta penelusuran atas dugaan penyimpangan. Sayangnya, hingga detik ini, belum ada penjelasan jujur dan terbuka yang mampu menghapus rasa gelisah di hati warga desa.
Alih-alih merangkul wartawan untuk berdialog, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG justru memilih jalan lain. Ia membuat rekaman video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, meminta masyarakat tidak memercayai informasi dugaan penyimpangan yang beredar.
Sikap tertutup tersebut melahirkan luka baru bagi kebebasan informasi. Mengapa konfirmasi langsung dari wartawan diabaikan? Mengapa ruang dialog yang sehat justru ditutup rapat? Pertanyaan-pertanyaan itu terus menggantung tanpa jawaban.
Kriminalisasi Jurnalisme dan Ketakutan Warga
Puncak keharuan dari konflik ini terjadi ketika hukum mulai digunakan untuk membungkam pencari kebenaran. Kepala Desa JG resmi melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun atas dugaan pencemaran nama baik pada 22 Juni 2026.
Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara itu seketika memicu reaksi keras dari para pekerja pers. Langkah pidana ini dinilai mencederai kemerdekaan jurnalisme yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau penilaian dari Dewan Pers. Menggunakan jalur pidana untuk membungkam pertanyaan tentang uang negara dirasa sangat tidak adil bagi fungsi pengawasan masyarakat.
Menanti Keadilan yang Profesional
Penting Diketahui: Hingga saat ini, belum ada putusan hukum resmi yang menyatakan adanya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru. Semua dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan lewat pemeriksaan aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat kecil di pelosok Simalungun kini hanya bisa berharap pada keadilan. Setiap rupiah Dana Desa adalah hak rakyat untuk hidup lebih layak, bukan untuk disembunyikan di balik jeruji ketakutan.
Kini, mata publik tertuju kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang beserta jajaran Ka.SPKT dan Kasi Humas. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, serta tetap menghormati kemerdekaan pers demi tegaknya kebenaran. (Tim)




