Medan, AuraIndonesia | Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Samosir kembali bergulir dengan penuh keharuan dan ketegangan. Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi bisu perjuangan seorang terdakwa mencari keadilan. Pada Kamis (2/7/2026), tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Agust Fitri Karo-karo, dengan tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) demi hukum.
Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat materiil. Di dalam ruang sidang yang dingin, tim hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing, membacakan nota perlawanan atau eksepsi. Mereka memperjuangkan nasib kliennya yang kini harus mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan yang dianggap penuh kejanggalan.
Suasana haru menyelimuti persidangan saat tim hukum mempertanyakan kejelasan nasib Agust. Dia didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak dalam program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Padahal, jaksa sama sekali tidak menjelaskan adanya kerja sama yang disadari ataupun kerja sama secara fisik di antara keduanya. Hubungan peran masing-masing pun tidak diuraikan secara jelas, membuat dakwaan ini terasa pincang dan membebani terdakwa tanpa dasar yang pasti.
Status hukum rekan terdakwa juga menjadi misteri besar yang belum terjawab hingga saat ini. Sultan Hermanto Sihombing mempertanyakan apakah Jonni Ronal Simanjuntak benar-benar sudah menjadi tersangka dan diproses hukum, ataukah nama tersebut hanya sekadar narasi belaka dari penuntut umum. Ketidakpastian ini merenggut rasa keadilan bagi Agust yang harus menghadapi persidangan seorang diri dengan berkas tuntutan yang terpisah.
Ketidakkonsistenan jumlah kerugian negara semakin menambah keraguan dalam kasus ini. Jaksa menyebut angka kerugian negara sebesar Rp516.298.000 pada dakwaan primer. Namun di sisi lain, muncul data pemindahbukuan dana bantuan pusat sebesar Rp1,515 miliar dari APBN Kementerian Sosial kepada 303 penerima manfaat. Perbedaan angka yang tidak sinkron ini dinilai sangat membingungkan dan merugikan posisi terdakwa yang mencari kejelasan hukum.
Hubungan sebab akibat yang kabur membuat tim hukum beraksi keras demi membela hak-hak Agust.
Dwi Ngai Sinaga menegaskan bahwa jaksa gagal menjelaskan kaitan antara kewenangan jabatan kliennya dengan kerugian negara yang timbul. Bahkan, wewenang Agust dalam memindahbukan dana ke rekening masyarakat sama sekali tidak diperjelas dalam berkas dakwaan.
Uraian waktu dan tempat terjadinya kejahatan juga dinilai acak-acakan oleh Benri Pakpahan. Banyak poin yang saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening, hingga besaran kerugian negara yang dituduhkan.
Atas dasar tumpang tindihnya informasi tersebut, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar segera membebaskan Agust Fitri Karo-karo dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Pihak kejaksaan masih bungkam dan belum bisa memberikan jawaban pasti di luar ruang sidang. Tim JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, mengarahkan konfirmasi ke Kasi Intel.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengaku masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penuntut umum sebelum memberikan keterangan resmi kepada media.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan demi memberikan waktu bagi keadilan yang seimbang. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa (8/7) mendatang.
Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan langsung dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. (NZ)




