BerandaDaerahPemkab Sergai Gunakan UU Pers Rezim Lama Untuk Jalin Kerjasama

Pemkab Sergai Gunakan UU Pers Rezim Lama Untuk Jalin Kerjasama

Medan, AuraIndonesia.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) hingga saat ini masih menggunakan Undang – Undang (UU) Pers rezim lama untuk dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan pers atau media. Hal itu diketahui pada saat Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Sumatera Utara, Media Kilasnusantara.id, Kongli Saragih S.Si menghubungi Rini Ry Kabid Diskominfo Sergai dalam rangka menjalin kerjasama, Rabu (26/02/2025).

Sebelumnya Kongli Saragih Kaperwil Sumut Kilasnusantara.id tersebut telah melengkapi dan telah menyerahkan Legalitas Hukum atau Akte Pendirian Kilasnusantara.id beserta bukti yang menyatakan bahwa Kilasnusantara.id telah terdaftar di Dewan Pers dengan menunjukkan nomor ID Media 26596, sebagai bukti telah terdaftar di Dewan Pers dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.

Namun Kabid Diskominfo Sergai Rini Ry melalui pesan WhatsApp menjawab lain.

“Selamat pagi pak, untuk media bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya pak,” ucap Rini melaui pesan WhatsAppnya.

Ketentuan yang mengatur bahwa Perusahaan Pers (Media) harus terverifikasi di Dewan Pers sebenarnya itu adalah produk Undang – Undang (UU) rezim lama. Sedangkan di UU Pers No.40 tahun 1999 tidak lagi mengatur hal itu.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S, dalam Jumpa Persnya di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jumat, (3/3/2023) telah jelas mengatakan, bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik saat jumpa pers Senin, (27/2/ 2023).

“Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers,” tambahnya.

Hal itu telah diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kemudian dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, telah diatur bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” ucap Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” tambah Ninik.

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Saya berharap agar Pemkab Sergai segera merevisi dan mengimplementasikan UU Pers yang baru yang berlaku saat ini sebagaimana diamanatkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu S.H, M.S sehingga dapat menjalin kerjasama dengan semua media sehingga tidak ada kesan bahwa Pemkab Sergai mengkangkangi kebebasan Pers karena berdirinya setiap Perusahaan Pers pasti sudah memiliki legalitas hukum untuk pendiriannya,” pungkas Kongli Saragih yang juga sebagai Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia.
(BT/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini