Iklan

Hot News

Penasehat Hukum Minta Hakim Berikan Putusan yang Ringan Terhadap Kliennya

Medan, AuraIndonesia.id | Rendra Sitorus SH, MH dan Andi Hakim SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Dewi Maria meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya terhadap kliennya (Dewi Maria).

Hal tersebut disampaikan Andi Hakim SH, MH dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (05/02/2025).

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon yang seadil adilnya,” ucap Andi Hakim dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin.

Setelah mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukumnya, terdakwa Dewi juga menyampaikan pledoi nya secara lisan kepada Majelis Hakim.

“Saya mengakui kesalahan saya, saya punya anak satu. Mohon yang seringan ringannya yang Mulia,” ungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Seusai mendengarkan pembelaan dari terdakwa Dewi, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Diluar persidangan Rendra Sitorus, SH, MH dan Andi Hakim SH, MH ketika dijumpai wartawan mengatakan bahwa kliennya memiliki etikad baik dan masih memiliki anak yang masih sekolah.

“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan Jaksa yang meringankan klien kami. Padahal menurut kami masih banyak yang harus dipertimbangkan. Klien kami ini adalah seorang Ibu yang memiliki anak yang berusia sekitar 13 tahun. Ini tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum, jadi kami harap ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” terang Andi Hakim.

Selain itu Andi juga menyebutkan bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian.

“Udah dikembalikan klien kita sebagian. Dia memiliki anak yang masih sekolah. Jadi harapan kami Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi kami,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, setelah dilakukan audit pada Perusahaan tersebut sejak September 2024 hingga Oktober 2024 maka diketahui bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian pada PT. Lautan Benua Nusantara Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 5.990.000.000,- (lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

(NZ)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini