Batubara, AuraIndonesia.id | Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara diduga penuh dengan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).
Penyaluran BLT tahun anggaran 2023 itu mengundang tanda tanya besar masyarakat Desa setempat. Anggaran BLT Tahun2023 yang seharusnya sudah tuntas diberikan akhir tahun (31 desember 2023 ), ternyata baru diserahkan untuk tahap III. Jadi masih tinggal penyaluran tahap IV – yang entah kapan diserahkan.
Masalah lain yang timbul soal BLT itu , terkait proses penetapan penerima dan nama pengganti penerima. Pihak-pihak seperti unsur Badan permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, sama sekali tidak mengetahuinya. Bahkan pihak Pemdes (Pemerintahan Desa) Medang tidak mengundang hadir saat penyaluran dilaksanakan pada 29 Desember 2023.
Misteri Penyaluran BLT itu terungkap, saat awak media meliput kegiatan penyerahan BLT, di aula Balai Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara
Dari pantauan media, peserta penerima BLT tersebut tidak seragam. Ada yang merima 2 (dua) kali dan ada sudah 3 (tiga ) kali. Selain itu diantara penerima terdapat sejumlah nama pengganti.
Seperti yang di ungkapkan Amsar Saragih 50-an (nelayan) dusun teluk baru, penyaluran BLT saat ini adalah tahapan ke tiga dalam tahun anggaran 2023.
Berbeda nasib dengan Siti Hindun, 50-an (bukan nama sebenarnya) warga Dusun Penaga. Saat ini Siti Hindun yang semestinya 3 (tiga) kali, namun mengaku baru menerima BLT 2 (dua). Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi awak media.
Kepada Muhammad Yasien, selaku Kepala urusan keuangan Desa Medang, awak media redaksi satu mempertanyakan hal tersebut.
Kepada awak media, Muhammad Yasien mengatakan, ketimpangan tersebut disebabkan ada sejumlah warga pengganti peserta terdahulu, seperti ibu Siti Hindun sebagai penganti penerima yang telah meninggal dunia.
Adapun penetapan untuk menjadi pengganti, kata M. Yasien telah melalui mekanisme, penyeleksian dan kelayakan yang patut. Namun hasil investigasi awak media menemukan hal yang sebaliknya.
Penggantian warga penerima BLT diputuskan pihak Pemdes justru secara sepihak tanpa melalui melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan ketua, unsur Badan permusyawaratan Desa BPD. Pendamping desa, dan Masyarakat.
Pantauan awak media di lapangan, saat penyaluran dana BLT tersebut, hanya di hadiri oleh Muhammad Yasien (kepala urusan keuangan) serta Fatimah Indriani SE, Kasi Pemerintahan. Mekanisme ini berbeda jauh dengan pola pola terdahulu.
Demikian juga pelaksanaan penyerahan BLT. Pelaksanaannya tidak dihadiri Kepala Desa (Kades) ketua/ unsur Badan permusyawaratan Desa ( BPD) Tenaga Pendamping Profesional ( TPP) Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Kejadian demikian menimbulkan tanda tanya Masyarakat. Muncullah adanya dugaan kolusi di dalam penyaluran BLT tersebut serta permainan kotor dalam penentuan penerima pengganti dan pelaksanaan penyalurannya .
BPD adalah salah satu lembaga Desa, yang memiliki peran penting di dalam pemerintahan Desa, di mana BPD memiliki tugas dan pungsi sebagai pengawas roda pemerintah.
Menurut keterangan Muhammad Yasien, Kaur Keuangan pada tahun 2023 ini terdapat 46 peserta penerima BLT, yang bersumber dari Dana Desa (DD), tanpa ia mengetahui berapa jumlah penerima di setiap Dusunnya. (Penulis Fajar Menyingsing)