BerandaDaerahUpah Buruh PT EPI Miris! Keringat Pekerja Dibayar Jauh di Bawah Standar...

Upah Buruh PT EPI Miris! Keringat Pekerja Dibayar Jauh di Bawah Standar UMK 2026

Medan, AuraIndonesia | Upah buruh merupakan urat nadi bagi kelangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Namun, di saat perayaan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2026 lalu masih terasa gaungnya, sebuah kenyataan pahit justru terungkap di lapangan.

Masih ada perusahaan besar yang tega memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keringat dan jerih payah para pekerja seakan kurang dihargai sebagaimana mestinya.

Upah buruh PT EPI (PT. Easter Pigeon Industry) kini menjadi sorotan utama. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Senin (18/5/26), perusahaan pembuat lakban ini didapati membayar para pekerjanya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Fakta ini tentu sangat menyentuh rasa keadilan. Perusahaan besar yang beroperasi di Jl. Medan Raya Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, seolah menutup mata terhadap hak-hak dasar para pekerjanya.

Pembayaran upah buruh yang rendah ini jelas bertolak belakang dengan aturan resmi yang berlaku. Padahal, pemerintah telah menetapkan UMK Medan tahun 2026 sebesar Rp4.335.198, yang berarti mengalami kenaikan sebesar 8% dari tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, UMP Sumatera Utara juga telah dinaikkan menjadi Rp3.228.971 (naik 7,9%). Bahkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kini berada di kisaran Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606, mengalami kenaikan sebesar 5-9%.

Kenaikan angka tersebut bukan dibuat tanpa alasan. Semua berpedoman erat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak di tengah tantangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi.

Pemerintah menghitungnya secara cermat dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan angka alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka alfa ini adalah bentuk penghargaan, sebuah indeks yang mewakili besarnya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA  Ketua BPD Desa Medang, Adnan Ahmadi Diduga Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Nasib upah buruh yang terabaikan ini akhirnya sampai juga ke telinga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Beliau langsung memberikan respons tegas terkait temuan masih banyaknya perusahaan swasta dan pihak outsourcing yang melanggar aturan UMR dan UMP tersebut.

Gubernur Bobby Nasution menyatakan akan segera meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk memanggil dan mengumpulkan perusahaan-perusahaan serta pihak outsourcing terkait. Ia secara jujur mengakui bahwa masalah ini sudah sering didiskusikan, dan akar masalah utamanya adalah kurangnya pengawasan di lapangan.

Setiap tahunnya, pengumuman kenaikan upah selalu menjadi secercah harapan bagi buruh. Angka tersebut adalah doa agar mereka bisa membawa pulang kesejahteraan yang lebih baik bagi anak dan istrinya di rumah. Namun, apalah arti sebuah angka ketetapan jika kepatuhan perusahaan untuk menjalankannya ternyata tidak ada?

Kini, harapan ribuan pekerja bergantung penuh pada ketegasan Pemerintah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara diminta segera turun tangan. Pengawasan yang super ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan dan sekitarnya harus segera dilakukan, agar hak dan kesejahteraan upah buruh benar-benar merata dan tak lagi dirampas. (Tim)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini