Iklan

Hot News

Ketua BPD Desa Medang, Adnan Ahmadi Diduga Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Batubara Sumut, Aura Indonesia | Kendati telah sampai ke Komisi satu DPRD Kabupaten Batubara, sengkarut pengambilalihan jabatan Ketua BPD Desa Medang tak kunjung punya kepastian hukum.

RDP (rapat Dengar Pendepat) di Komisi I DPRD Batubara, pada 20 Juli 2023 itu, menjanjikan akan segera menelaah secara hukum atas perbuatan Adnan Ahmadi, yang melengserkan Ketua BPD Desa Medang Nazarudin.

 BPD Desa Medang
Nazarudin, Ketua BPD Desa Medang yang dilengserkan Adnan Ahmadi secara melawan hukum

Kasus pengambilalihan jabatan ketua BPD Desa Medang oleh Adnan Ahmadi dari Nazarudin tidak sesuai dan melanggar Permendagri No. 110 tahun 2016. Hingga berita ini ditayangan masalah itu masih gonjang-ganjing, sejak 28 April 2023 lalu.

Adnan Ahmadi, ketua BPD yang menduduki jabatan secara melawan hukum itu, tetap melenggang menduduki kursinya. Camat Medang Deras, tidak dapat berbuat banyak. Sementara masyarakat Desa Medang berada pada situasi bingung prihal yang mana ketua BPD yang sah dan legal.

Sebagaimana yang pernah diberitakan Aura Indonesia.id (5 Juli 2023) judul “Lengserkan Ketua BPD Medang, Kades Lukman Diduga Terlibat”, Nazarudin Ketua BPD desa Medang dilengserkan Adnan secara melawan Hukuim.

BPD Desa Medang
Nof Erika, S.Hi, C. Med, Ketua Umum LBH Amor

Menurut Nof Erika, S.Hi, C.Med, Ketua Umum LBH Amor menilai bahwa status Nazarudin, masih sah sebagai Ketua BPD Desa Medang, sebagaimana. SK. No. 239/DPMD/2021 periode 2022 – 2026. Demikian juga personil yang ada di dalam struktur kepengurusan di dalamnnya.

Dikatakan oleh Nof Erika, bahwa pihak Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batubara seyogiyanya segera mengambil keputusan, tanpa harus berlama-lama membahas masalah sengkarut BPD Desa Medang. Karena rapat yang dilakukan oleh Adnan tersebut, sudah jelas dan terang secara hukum tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melengserkan yang dilakukan Adnan Ahmadi secara demikian katanya, adalah perbuatan yang dapat dipidana, karena bertentangan dengan Permendagri No. 110 tahun 2016.

Sedangkan SK yang mengukuhkan Adnan Ahmadi beserta struktur kepengurusan baru BPD Desa Medang, katanya adalah tidak sah, secara hukum. Jika SK untuk Adnan Ahmadi sebagai jabatan Ketua BPD yang baru sudah dikeluarkan pula oleh Bupati, maka pihak Nazaruddin dkk yang dilengserkan dapat mem- PTUN- kan Bupati atas surat keputusan yang diterbitkan buat Adnan Cs tersebut, tambahnya.

Nazarudin Ketua BPD desa Medang yang dilengserkan Adnan secara cacat prosedur,  kepada awak media mengungkapkan harapannya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batubara untuk segera menuntaskan masalah ini.

Kasihan kita terhadap warga Desa Medang. Ulah kasus pelengseran dirinya, berakibat terganggunya pelayanan terhadap masyarakat di desanya.

Dari SK Bupati Batubara, Nazarudin adalah ketua BPD yang sah sebagaimana  SK pengangkatannya SK. No. 239/DPMD/2021. Dan SK itu  ditandatangani Bupati Batubara, dengan masa aktif tahun 2022 – 2026.

Sekaitan dengan sengkarut yang tidak segera disikapi oleh pihak yang berkompeten dalam masalah tersebut. Awak media menghubungi Camat Medang Deras, Syahrizal, SH melalui No WathsApp 0852 1552 xxxx, masing-masing 7/7-2023 dan 8/7-2023, Chatingan  WA awak media itu, sama sekali tidak digubris.

Telepon berikutnya dari awak media akhirnya ditangganggapi Camat Syahrizal sebulan kemudian yakni pada hari minggu sore (20/8-2023 ). Kepada media, Syahrizal mengatakan bahwa ia telah memanggil ke kantornya di Pagurawan Pangkalan Dodek para pihak yang berseteru untuk mediasi.

Menurut Syahrizal, Mediasi itu tidak menghasilkan sebagaimana yang diharapkan. Pihak Adnan CS dan Nazarudin, sama bersikeras mempertahankan prinsip masing-masing.

Hingga saat ini katanya, ia menunggu hasil keputusan Komisi I DPRD dan Kasi PMD Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Batubara.

Sebagaimana Issu yang berkembang di tengah masyarakat, tentang Camat Medang Deras  diduga merekomendasi Adnan sebagai Ketua BPD, Syahrizal membantah, bahwa dia tidak pernah merekomendasikan Adnan sebagai Ketua BPD setempat.

Menurut Syahrizal, pelengseran ketua BPD itu adalah kehendak masyarakat dan pengurus BPD setempat, termasuk kehendak ketua LPM .

Jawaban Camat itu, benar atau hanya sebatas jawaban sementara, guna pembuktian Syahrizal menjanjikan akan mengirim bukti kepada awak media tentang adanya surat ketidaksetujuan masyarakat setempat terhadap Nazarudin.

Selain itu, ungkap Nazarudin, Camat juga tidak bisa  menjelaskan, perubahan besaran honor dirinya yang berubah dari besaran Honor ketua menjadi honor anggota BPD. Perubahan itu berarti bahwa pihak yang berwenang telah mengakui keabsahan Adnan Ahmadi sebagai Ketua BPD desa Medang. Jika tidak ada rekomendasi dari pihak yang berkempeten, kata Nazarudin, tidak mungkin terjadi perubahan nilai honor tersebut

Sebagaimana Permendagri No. 23 tahun 2020 pasal 19 (ayat) 1 bahwa diantara tugas Camat yakni melakukan Pengawasan pengelolaan keuangan desa serta mengevaluasi terhadap pengelolaan keuangan dan asset Desa.

Camat kata Nazarudin  seyogianya mengambil tindakan tegas, meluruskan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi, malah menugaskan saya untuk menclearkan masalah tersebut, ungkap Nazar kecewa.

Ketika Nazarudin menanyakan keabsahan rapat BPD status Adnan Ahmadi melengserkan ketua yang sah dan mereshuffle kepengurus BPD,  Sang Camat, kata Nazarudin diam tanpa komentar.

Adnan melakukan rapat BPD pada 28 April 2023, tanpa memberitahukan dan mengudang Nazaruddin selaku ketua. Demikian juga  sekretaris BPD, Cholidah yang tidak setuju dengan rencana penggantian ketua BPD Medang.

Upaya Menutupi Borok Dugaan Penggelapan Dana Desa

Gerakan Adnan Ahmadi dkk melengserkan Nazarudin, berawal ditolaknya LPJ Kades th. 2022 oleh BPD Medang.

Anggaran tahun 2022, itu sejak Januari s.d 20 Desember 2022 di pegang oleh Lukman selaku Pj Kades. Dalam LPJ-nya BPD Desa Medang.

Sejak saat itu, gerakan pembusukan terhadap Nazaruddinpun mulai gencar dilakukan Adnan Cs. Tidak hanya itu, Adnan Cs, juga melakukan sejumlah rapat-rapat gelap atas nama BPD Desa Medang, namun gagal melengserkan Nazarudin dan Cohlidah.

Akhirnya pada rapat  28 April 2023 lalu, Adnan dan kawan-kawan, nekad memberhentikan Nazarudin selaku ketua dan Cholidah sekretaris.

Pada rapat tersebut, Adnan selaku wakil ketua melaksanakan rapat tanpa memberitahukan dan mengudang Nazaruddin selaku ketua dan Cholidah selaku Sekretaris.

Pada rapat tersebut Adnan Ahmadi mengklaim dirinya sebagai ketua mengantikan Nazaruddin dan memposisikan Siti Sahara  menjadi Sekretaris, menggeser  Cholidah. Kedua Pimpinan BPD ini 9 Nazarudin dan Cholidah diposisikan menjadi anggota. (Tim)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini