Iklan

Hot News

Dinilai Tak Bersalah, Ira selaku Istri Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Syariah Minta Hakim Bebaskan Suaminya

Medan, AuraIndonesia.id | Lanjutan sidang dua terdakwa yakni Afriady, SE mantan Pemimpin Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi dan Munawarah Pengelola Agunan di PT. Pegadaian Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan nota pledoi Kamis (13/4/2023).

Dalam nota pledoi yang dibacakan oleh Wili Erlangga, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Afriady secara bergantian itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa Afriady dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Menurut Wili, bahwa terdakwa Afriady tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU didalam seluruh dakwaan kesatu, baik primair atau subsidair maupun yang kedua.

“Memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Afriady dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan segera, setelah putusan ini diucapkan,” tegas Wili.

Setelah mendengar nota pledoi dari terdakwa Afriady, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan.

Terpisah, seusai sidang Ira istri terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara suaminya untuk berlaku adil. Sebab menurut Ira suaminya tidak bersalah seperti dakwaan maupun tuntutan JPU. Selain itu Ira juga menyebutkan bahwa dari fakta fakta dipersidangan dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada satupun keterangan yang menyatakan bahwa suaminya bersalah.

“Adanya ketidakadilan hukum terhadap suami saya yang bekerja di PT Pegadaian atas kehilangan emas senilai 1.000 gram milik nasabah PT Pegadaian. Hilangnya emas 1.000 gram itu kasus tindak pidana biasa, pencurian, tapi oleh Pegadaian itu dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi.

Sampai tuntutan dan hari ini itu tidak ada fakta hukum, bukti apapun yang menerangkan tentang kehilangan emas itu, dimana hilangnya, kapan hilangnya dan bagaimana hilangnya?, itu tidak ada bukti apapun. Dari 12 saksi yang hadir itu satupun tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa suami saya sebagai pimpinan cabang bersalah terhadap hilangnya emas batangan itu sendiri,” jelas Ira.

Dengan mata berkaca kaca Ira berharap agar Pengadilan Negeri Medan menghukum orang yang benar – benar bersalah.

“Harapan saya keadilan harus ditegakkan, dan Pengadilan Negeri Medan menghukum yang benar benar bersalah. Siapa yang mengambil yang bersalah itulah yang harus dihukum,” tutur Ira. (NS)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini