BerandaDaerahHak Masyarakat: Delapan Tahun Menanti Keadilan, Realitas Pelayanan Hukum yang Menguji Harapan

Hak Masyarakat: Delapan Tahun Menanti Keadilan, Realitas Pelayanan Hukum yang Menguji Harapan

Medan, AuraIndonesia Hak masyarakat bukan sekadar kata dalam undang-undang. Ia hidup dalam pengalaman sehari-hari warga saat berhadapan dengan pelayanan publik. Dari ruang administrasi hingga ruang sidang, dari harapan hingga kelelahan, di situlah negara dinilai benar-benar hadir atau tidak.

Ukuran pelayanan negara tidak terletak pada besarnya anggaran atau megahnya gedung. Ukuran itu terasa nyata saat masyarakat mengurus dokumen, mencari layanan kesehatan, pendidikan, hingga ketika memperjuangkan keadilan di pengadilan. Di titik inilah wajah negara terlihat jelas—apakah warga dihormati sebagai subjek atau hanya menjadi bagian dari sistem birokrasi.

Hak masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik seharusnya menjadi fondasi utama. Namun, realitas di lapangan tidak selalu berjalan sejalan dengan amanat tersebut. Data dan pengalaman langsung menjadi cermin paling jujur untuk melihat kualitas pelayanan yang diberikan.

Seorang pemerhati pelayanan publik sekaligus jurnalis, Bung Joe Sidjabat, menyoroti hal ini dengan tegas. Ia melihat adanya jarak antara aturan dan praktik, terutama dalam pelayanan hukum yang menyangkut hak dasar warga negara.

Kasus yang dialami seorang ibu berinisial KCRP menjadi gambaran nyata. Hampir delapan tahun lamanya, ia berjuang mencari keadilan melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap, namun perjalanan itu meninggalkan luka dan kelelahan.

Hak

Hak masyarakat bagi KCRP bukan lagi sekadar konsep. Ia menjadi perjuangan panjang yang menguras waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Dalam perjalanannya, ia merasakan kekecewaan terhadap dinamika sistem pelayanan hukum yang dinilai berjalan lambat dan nyaris menemui jalan buntu.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa hak itu harus diperjuangkan, dan negara wajib hadir untuk melindunginya,” tegas Bung Joe Sidjabat.

BACA JUGA  Mudik Gratis Sumut 2026: Haru 6.500 Pemudik Dilepas, Bobby Nasution Tekan Kendaraan Pribadi

Dalam dua tahun terakhir, KCRP aktif menggunakan haknya untuk mengadu. Ia menyampaikan laporan ke Humas Pengadilan Negeri Medan dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Upaya itu tidak dilakukan sendiri. Tim awak media turut mengawal, memastikan proses tetap berjalan dan tidak hilang di tengah jalan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan yang belum terselesaikan. Progres yang diharapkan belum sepenuhnya terlihat. Beberapa oknum penyelenggara negara bahkan dinilai kurang kooperatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Hak masyarakat kembali diuji dalam situasi ini. Di satu sisi, ada hambatan dalam sistem pelayanan. Di sisi lain, muncul kesadaran baru dari masyarakat untuk berani bersuara dan menuntut haknya.

Bung Joe melihat hal ini sebagai sinyal penting. Menurutnya, keberanian KCRP menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami haknya dan tidak lagi diam. Mereka berani mengadu kepada lembaga berwenang dengan harapan memperoleh keadilan tanpa merugikan pihak mana pun.

Harapan ke depan pun disampaikan dengan jelas. Seluruh penyelenggara pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, diharapkan melakukan pembenahan menyeluruh. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta penerapan sanksi tegas bagi oknum yang lalai menjadi langkah yang dinilai mendesak.

Transparansi, responsivitas, dan profesionalisme menjadi kunci. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terus tergerus.

Pada akhirnya, hak masyarakat harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya tertulis dalam undang-undang. Negara dituntut hadir secara utuh, tidak sekadar sebagai pengatur, tetapi sebagai pelayan yang melindungi dan memastikan keadilan bagi setiap warganya. (Joe)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini