Bekasi, AuraIndonesia | LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat transparansi, standar pelayanan, dan mekanisme pengaduan sebagai bagian dari pencegahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog kelembagaan NCW dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Senin (28/9/2026). Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar.
Pengawasan Dimulai dari Pencegahan
Herman mengatakan, fungsi kontrol sosial tidak harus selalu dimulai ketika persoalan muncul. Menurutnya, pencegahan melalui sistem pelayanan yang transparan juga merupakan bagian penting dari pengawasan.
“Kontrol sosial bukan hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,” ujar Herman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pelayanan paspor saat ini memiliki kuota 320 pemohon, dengan 12 loket, terdiri atas 10 loket umum dan 2 loket prioritas, serta memiliki tempat bermain anak dan ruang bagi Ibu yang menyusi dan lain sebagainya.
NCW juga melihat langsung informasi “Komitmen Layanan Kami” mengenai estimasi proses pembuatan paspor selama 90 menit, meliputi pemberkasan, foto hingga wawancara, yang dihitung dari titik pelayanan sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut.
Di lokasi juga tersedia mekanisme kompensasi layanan berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhi persyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang ditetapkan.
Pengaduan Harus Berujung pada Perbaikan
NCW turut membahas mekanisme pengaduan masyarakat yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Bekasi.
Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi, pengaduan melalui kanal resmi sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, antara lain ketentuan pendamping dan penolakan pelayanan tertentu. Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan PNBP.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi pelayanan dan dievaluasi setiap bulan, termasuk untuk menentukan aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
Bagi NCW, pola tersebut penting karena pengaduan seharusnya tidak berhenti sebagai administrasi laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
“Kalau ada laporan, harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat maupun petugas,” kata Herman.
NCW Dorong Keterbukaan Data Pengaduan
NCW mendorong agar informasi agregat mengenai pengaduan dapat dibuka secara berkala kepada publik, dengan tetap melindungi identitas pelapor dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Data yang dapat dibuka antara lain jumlah dan kategori pengaduan, jumlah laporan yang telah diverifikasi dan diselesaikan, laporan yang masih berproses, serta waktu penyelesaian.
Menurut NCW, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kanal pengaduan tersedia. Publik juga perlu mengetahui apakah mekanisme tersebut berjalan dan bagaimana laporan ditindaklanjuti.
Sekjen NCW DPP M. Rechan Nazar menilai sistem pengaduan yang baik juga dapat menjadi perlindungan bagi petugas yang bekerja sesuai prosedur.
“Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.
Herman menegaskan, NCW ingin pelayanan publik dibangun dengan sistem yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin pelayanan yang integritasnya dapat dibuktikan melalui sistem—transparansi tarif, standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif dan berbasis kepentingan publik, dengan menempatkan data, bukti dan verifikasi sebagai dasar dalam menyikapi setiap informasi mengenai pelayanan publik.
Bagi NCW, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan. Pengawasan berarti mencegah, memastikan sistem bekerja, melindungi masyarakat, dan memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja benar.
NCW DPD BEKASI RAYA
Kontrol Sosial untuk Kepentingan Publik
(Tim)




