Iklan

Hot News

Pasca Dibebastugaskan, Sekda Taput Indra Simaremare Tetap Berkantor Seperti Biasa

Tarutung, AuraIndonesia.id | Pasca dibebastugaskan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Pj. Bupati Taput, Dimposma Sihombing terhitung mulai 4 Oktober 2024, Indra Simaremare tetap berkantor hari ini, Senin (07/10/2024).

Dari pantauan Media di seputaran Kantor Bupati Taput, Jalan Letjen Suprapto, Tarutung, aktivitas perkantoran tetap berjalan normal.

David Sipahutar yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Sekdakab Taput tidak tampak memasuki ruang kerja Sekda. Justru Indra Simaremare, Sekda yang sebelumnya dibebastugaskan, masih aktif berkantor seperti biasa.

Ditemui di ruang kerjanya, Indra Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda. Tampak Indra Simaremare masih menerima dan menandatangani setumpuk dokumen untuk diperiksa dan ditandatangani.

“Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal,” kata Indra.

Indra mengatakan, tidak ada urgensinya menunjuk seseorang menjadi Plh Sekda, karena Sekda defenitif tidak berhalangan.

Lazimnya, kata Indra, penunjukan Plh disebabkan oleh pejabat defenitif berhalangan sementara, seperti tugas luar kota.

“Saya kan tidak berhalangan tugas, saya berada di Tarutung. Jadi tidak ada urgensinya menunjuk Plh untuk menggantikan sementara tugas-tugas saya sebagai Sekda Taput,” tandanya.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebastugaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

(Red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini