Medan, AuraIndonesia.id | Lanjutan sidang terdakwa Selamet yang didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (7/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Andryansyah tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari 4 orang saksi dari Kejaksaan.
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut, Sei Rampah Tengku Ade Maulanza yang menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa Selamet salah satu nasabah yang baik.
“Setahu saya dia termasuk nasabah yang baik Pak,” tuturnya dihadapan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Selamet, apakah Kacab dan Notaris ada jumpa dengan nasabah setelah akad kredit?. Dan apakah ada dibacakan notaris didepan nasabah kalau macet akan dilelang?
Dengan jelas saksi menjawab iya.
“Pastinya iya ada dibacakan,” kata mantan Kacab Bank Sumut.
Diluar persidangan Dedi Suheri, SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Selamet kepada wartawan menegaskan bahwa kliennya sudah berniat untuk membayar kredit tersebut.
“Bukan Pak Selamet ini tak mau bayar, dia mau bayar,” tegas Dedi Suheri didampingi timnya didepan gedung PN Medan.
Anehnya kata Dedi hingga saat ini kenapa tidak ada dari pihak Bank Sumut yang dijadikan tersangka?.
“Anehnya sampai saat ini tidak ada dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka,” ucap Dedi.
Sebelumnya Dedi juga menjelaskan bahwa macetnya kredit kliennya bukan disengaja melainkan disebabkan ada sesuatu hal yang membuat usaha kliennya tutup.
“Macet itu sejak 2017 karena ada aturan dari BPOM dan MUI tentang label halal. Dan di 2023 usaha ini ditutup dan di 2024 usaha itu dibuka kembali. Dan ditahun 2024 Bapak Selamet ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” terang Dedi.
Selain itu Dedi juga mengatakan dipersidangan salah satu saksi mengungkapkan bahwa kliennya merupakan nasabah yang baik.
“Dari histori pinjaman, Pak Selamet ini merupakan nasabah yang baik,” tutur Dedi.
Pengacara ternama itu juga menerangkan bahwa dalam persidangan tidak ada satupun peran kliennya dalam pencairan dana tersebut.
“Dalam fakta persidangan kita melihat, tidak ada satupun peran dari Pak Selamet dalam pencairan dana tersebut. Dia hanya pemohon, bermohon kepada pihak Bank Sumut, kemudian di proses dan dicairkanlah pinjaman. Dan digunakanlah pinjaman untuk kepentingan usaha Lunas Maju untuk tanam ubi dan diolah menjadi opak,” kata Dedi.
Lanjut Dedi, hal ini tidaklah mencerminkan suatu keadilan bagi kliennya.
“Permasalahan ini sangat sangatlah tidak mencerminkan keadilan kepada Pak Selamet. Dimana dia hanya masyarakat, bahkan tamatan Sekolah Dasar (SD), dan dia tidak tahu. Dia dianggap korupsi, dianggap Mark Up, padahal tidak satupun dilakukannya. Padahal aturan kredit seharusnya di lelang, karena ada hak tanggungannya.
Malah disini kita lihat amburadulnya sistem di Bank Sumut. Anehnya sampai saat ini tidak ada dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka. Kita akan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini seadil adilnya. Dan kita akan memohon kepada Majelis Hakim untuk datang cek ke lapangan. Masalah itu diterima atau tidak itu tergantung Majelis Hakim. Karena kita lihat ada keraguan dari Majelis Hakim tentang nilai harga tanah disana. Untuk mengecek berapa harga tanah disana,” ungkapnya. (NZ)