Jakarta, AuraIndonesia.id | Rumah Sakit St. Carolus Jakarta diduga menerbitkan surat keterangan palsu terkait kondisi psikologis seorang warga, Maya Agustini. Dugaan ini muncul setelah surat tersebut digunakan oleh suaminya, Wisnu Wijayanta, dalam proses gugatan cerai dan saat memberikan keterangan di kepolisian.
Menurut laporan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat, surat keterangan yang dikeluarkan oleh RS St. Carolus menyatakan bahwa Maya Agustini memiliki kelainan psikologis yang dianggap membahayakan suaminya. Namun, Maya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan psikologis di rumah sakit tersebut.
Kasus ini terungkap dalam proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Depok, di mana pengacara Wisnu Wijayanta, bernama Akhmad Jazuli, mengeluarkan surat dari RS St. Carolus sebagai bukti pendukung gugatan cerai kliennya. Maya yang curiga terhadap dokumen tersebut berusaha melihat isinya, tetapi dihalangi oleh Akhmad Jazuli.
Hal tersebut disampaikan Maya Agustini kepada media ini pada Sabtu (01/03/2025). Wanita malang tersebut meminta bantuan jejaring media, terutama di jaringan PPWI Media Group, untuk membantunya mengawal kasus yang dihadapinya.
Merasa ada kejanggalan, katanya, Maya kemudian mendatangi RS St. Carolus untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Hasilnya, ia menemukan bahwa keterangan dalam surat tersebut dibuat berdasarkan pernyataan sepihak dari suaminya, tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap dirinya.
Atas dasar ini, Maya Agustini melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/451/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Februari 2025. Laporan ini mencantumkan Wisnu Wijayanta sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 26 dan/atau Pasal 335 KUHP.
Hingga saat ini, diharapkan pihak RS St. Carolus dapatkan memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penerbitan surat keterangan palsu tersebut. Jika terbukti bersalah, tindakan ini berpotensi mencoreng reputasi rumah sakit serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Maya Agustini berharap aparat dapat menindaklanjuti laporannya dengan adil dan transparan.
“Kejadian ini sangat merugikan saya, baik secara hukum maupun psikologis. Saya ingin keadilan ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pinta Maya Agustini.
Sementara itu, Maya merencanakan untuk mengajukan gugatan hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam penerbitan surat tersebut. “Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi jika ditemukan bukti kuat bahwa surat keterangan ini dibuat tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas institusi kesehatan dalam menerbitkan dokumen resmi. Masyarakat pun diingatkan agar lebih waspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen medis yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu. (TIM/Red)