Jakarta, AuraIndonesia | RUU Perampasan Aset menjadi saksi bisu keharuan dan gemuruh emosi ratusan pasang mata di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Di tengah gelombang panas matahari dan riuhnya aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tembok pembatas antara wakil rakyat dan rakyatnya mendadak runtuh.
RUU Perampasan Aset membawa tiga legislator papan atas—Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan—memilih memanjat mobil komando. Berdiri sejajar, memandang langsung tatapan penuh harap para demonstran yang datang jauh-jauh menyuarakan keadilan demi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Suasana Haru di Atas Mobil Komando
RUU Perampasan Aset langsung menyedot perhatian saat ketiga anggota DPR itu berdialog terbuka dengan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Di atas kendaraan besi tersebut, Andre Rosiade yang mewakili Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyampaikan pesan yang menggetarkan dada para peserta aksi.
RUU Perampasan Aset tak lagi sekadar teriakan yang berhenti di jalanan. Andre menegaskan bahwa DPR RI resmi mengundang perwakilan rakyat untuk duduk bersama Komisi III DPR RI guna membahas secara langsung isi regulasi tersebut.
“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” tegas Andre di hadapan massa aksi.
Janji DPR dan Pertaruhan Jabatan
RUU Perampasan Aset kini mengikat komitmen politik paling tegas yang pernah diucapkan di atas mobil demonstrasi. Pimpinan DPR menetapkan batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.
RUU Perampasan Aset bahkan dibayar dengan harga diri politik yang sangat tinggi. Andre melempar janji bahwa pimpinan DPR bersedia mempertaruhkan kursi jabatan mereka demi menuntaskan tuntutan rakyat ini.
“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” lanjut Andre yang disambut riuh sorak massa aksi.
Jeritan Hati Rakyat dan Tuntutan Hukuman Koruptor
RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan utama AMPB karena menyangkut kepastian negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi. Kehadiran tiga legislator di tengah massa memberikan jawaban nyata atas kepedulian yang diragukan selama ini.
RUU Perampasan Aset juga diiringi tuntutan keras lainnya dari masyarakat, yaitu penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Peristiwa berani ini mengubah pola komunikasi kaku yang biasanya berkutat di balik dinding ruang rapat menjadi dialog hangat di lapangan terbuka.
RUU Perampasan Aset kini menunggu pembuktian sejarah. Tanggal 15 Desember 2026 telah dikunci sebagai hari penentu: apakah janji pengunduran diri dan ketegasan hukum benar-benar terwujud, atau sekadar berlalu di tiup angin. (Tim)




