Medan, AuraIndonesia.id | Terdakwa Yenti (30) warga Jalan Mestika Gg. Amal nomor 95-O, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan / Jalan Pukat 1 Gg. Batulima No. 1E Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairulludin tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, bahwa pada tahun 2017 Terdakwa Yenti bekerja sebagai Staf bagian Administrasi di perusahaan PT. Pelita Agung Agrindustri berkantor di jalan Gajah Mada No.30 Kel. Babura Kec. Medan Baru Kota Medan, Sumatera utara, sebuah perusahaan bergerak di bidang produksi kelapa sawit dan pada tahun 2021.
Terdakwa mutasi sebagai Staf bagian trading (pemasaran) bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen pembayaran (payment), invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (trading) antara PT. Pelita Agung Agrindustri dengan Perusahaan lain.
Bahwa dalam hal Terdakwa melaksanakan tugas-tugas yang ditentukan Perusahaan seperti diuraikan di atas sering menggunakan materai Rp10 ribu yang diperoleh dari Perusahaan PT. Pelita Agung Agrindustri dengan cara Terdakwa selaku pemohon masuk ke dalam akun Permata hijau Group yang terdaftar secara komputerisasi (by system).
Untuk membuat permintaan materai (Outgoing Payment Request) dan kwitansi lalu diprint (cetak), Terdakwa menandatanganinya untuk dibawa kepada saksi Fita Chyntia selaku manajer trading untuk mendapatkan persetujuan (approve) lalu ditandatangani pada tempat yang disediakan.
Setelah mendapat tandatangan Fita selanjutnya Terdakwa membawa dokumen tersebut ke bagian accounting di lantai 5 untuk mendapatkan persetujuan guna diteruskan ke bagian finance (kasir). Setelah seluruhnya menyetujui pemesanan perangko Rp10 ribu kemudian saksi Ngati Waty bagian kasir membelanjakan materai Rp10 ribu yang jumlahnya disesuaikan dengan permintaan Terdakwa. Lalu apabila materai Rp10 ribu sudah tersedia maka Ngati (kasir) menghubungi Terdakwa via telepon kantor yang terhubung antar bagian dan Terdakwa sudah dapat mengambil pesanan materai Rp10 ribu.
Bahwa benar pada bulan Oktober 2023, Terdakwa Yenti menemui saksi Stify seorang staf baru di bagian trading menanyakan ketersediaan materai Rp10 ribu miliknya dan mengatakan apabila persediaan materai sudah habis maka Terdakwa meminta Stify untuk memesan materai Rp10 ribu untuk keperluan Terdakwa.
Atas permintaan Terdakwa tersebut maka Stify menggunakan akun miliknya membuat permintaan (outgoing payment request) materai Rp10 ribu sebanyak 8 lembar masing-masing lembar berisi 50 buah materai, lalu Stify membubuhkan tanda tangan di dokumen tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang membawa ke atasannya saksi Fitia Chyntia untuk mendapatkan persetujuan seterusnya ke bagian finance.
Kemudian pada hari yang sama tanggal 31 Oktober 2023 juga, Terdakwa menggunakan akun pribadinya mengajukan permintaan (outgoing payment request) materai Rp10 ribu sebanyak 8 lembar atau sebanyak 400 buah untuk Terdakwa miliki sendiri yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan tugas-tugas di kantor.
Bahwa Terdakwa Yenti juga pernah memohonkan keperluan materai Rp.10.000,- menggunakan akun Permata Hijau Group milik saksi Vincent sebanyak 13 kali yaitu sejak bulan Maret 2022 sampai dengan September 2023.
Bahwa pada tanggal 02 November 2023, saksi Ngaty selaku kasir Perusahaan mengetahui Terdakwa Yenti membuat pengajuan outgoing payment request materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 kali pada tanggal 31 Oktober 2024. Dan melihat tanda tangan Fita selaku pemberi izin pengajuan materai pada permohonan kedua berbeda dari permohonan sebelumnya lalu Ngaty mengkonfirmasi Fita menayakan hal tersebut dan Fita menjawab ada memberikan persetujuan sebanyak satu kali bukan dua kali.
Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2023, dilakukan pertemuan antara saksi Budi Tjandra selaku Manager Audit Fungsional Permata Group, saksi Lugito (bagian HRD), saksi Asep Tatang selaku Manager Umum dan Fita untuk membicarakan tentang Terdakwa Yenti yang telah melakukan penggelapan materai Rp 10 ribu.
Bahwa dari sistem komputer perusahaan dan dokumen dari Fita antara lain data-data permohonan melalui akun, tanda tangan Terdakwa pada dokumen outgoing payment request (OPR), kwitansi dan penerima di Outgoing payment selanjutnya dilakukan audit oleh saksi Budi Tjandra dan diperoleh hasil audit terkait penyelewengan materai Rp. 10.000,- yang dilakukan Terdakwa sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Oktober 2023.
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil audit tersebut dan mengakui dari total permohonan materai yang diajukan sejak Juni 2021 sampai dengan Oktober 2023, ada ketidaksesuaian antara data permohonan materai dengan data penggunaan materai atas nama Terdakwa. Dimana Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan materai Rp.10.000,- sebanyak 19.060 (sembilan belas ribu enam puluh) buah materai. Oleh karena Terdakwa telah menjual materai milik perusahaan kepada orang lain yang tidak diketahui nama dan alamatnya.
Dan uang hasil penggelapan tersebut dipergunakan Terdakwa Yenti untuk keperluan pribadinya sehingga Perusahaan PT. Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp.190.600.000,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) kemudian membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses hukum.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 Jo.65 KUH Pidana.
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU di ruang sidang Cakra 6 PN Medan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (NZ)