BerandaHukumMandeknya Laporan Dana Reses, AMI Menggugat: Ada Apa di Balik Diamnya Penegakan...

Mandeknya Laporan Dana Reses, AMI Menggugat: Ada Apa di Balik Diamnya Penegakan Hukum?

Jakarta, AuraIndonesia | Mandeknya laporan dana reses menjadi sorotan tajam ketika Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan mereka. Harapan akan keadilan yang semestinya bergerak cepat justru terasa tertahan. Laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS kini seperti kehilangan arah.

Mandeknya laporan dana reses ini bermula dari pengaduan resmi yang telah dilayangkan AMI ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, tak ada tanda-tanda perkembangan berarti. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Di balik meja laporan yang sunyi, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, berdiri dengan nada tegas. Suaranya meninggi saat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar klaim tanpa dasar. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat, namun prosesnya seperti berhenti di tempat.

Kekecewaan itu bukan tanpa alasan. AMI melihat kondisi ini berpotensi melahirkan persepsi berbahaya di masyarakat. Ketika laporan masyarakat tidak kunjung ditindaklanjuti, muncul kecurigaan bahwa hukum bisa melemah jika menyentuh pihak tertentu. Kekhawatiran akan adanya perlindungan atau perlambatan disengaja pun tak terelakkan.

Lebih dalam lagi, dugaan penyimpangan dana reses ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. AMI menegaskan bahwa penggunaan dana reses menyangkut uang negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka kasus ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi—sebuah pelanggaran serius yang seharusnya ditangani tanpa kompromi.

Baihaki menekankan bahwa setiap rupiah dalam dana reses adalah milik rakyat. Ketika dana itu diselewengkan, kepercayaan publik ikut terkoyak. Tidak ada ruang untuk penundaan. Tidak ada alasan untuk diam.

Atas dasar itu, AMI mengambil langkah tegas dengan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka mendesak agar lembaga tersebut turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jatim Grebek Dua Gudang Pemalsuan “MinyakKita” di Surabaya dan Sampang

Desakan itu bukan sekadar formalitas. AMI menginginkan gerakan nyata. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didorong untuk segera bertindak. Bagi AMI, keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan.

Di sisi lain, peringatan keras juga dilontarkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, AMI menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran. Tekanan publik dianggap sebagai jalan terakhir untuk memastikan hukum tidak kehilangan wibawanya.

Ancaman itu mencerminkan kegelisahan yang lebih luas. Ketika kepercayaan publik mulai goyah, dampaknya bisa jauh melampaui satu kasus. Ini bukan hanya soal laporan, tetapi tentang keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya laporan tersebut. Di tengah keheningan itu, publik menunggu—apakah hukum akan bergerak, atau tetap diam. (AMI)

 

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini