Asahan, AuraIndonesia | Pencurian sawit Mandoge kini bukan lagi sekadar kabar dari balik kebun. Ia tumbuh menjadi kegelisahan nyata yang dirasakan warga setiap hari. Di tengah hamparan luas kebun milik PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, praktik ilegal ini justru kian berani dan terbuka.
Pencurian sawit Mandoge disebut telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Kawasan dengan luas sekitar 7.848 hektare, berdasarkan Sertifikat HGU No. 111, 112, dan 113, terbentang di tiga desa dan 10 afdeling. Seharusnya, area sebesar ini berada dalam pengawasan ketat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berlawanan.
Di sejumlah afdeling yang berada di Desa Mandoge dan Desa Huta Bagasan, aktivitas pencurian diduga berlangsung tanpa hambatan. Pada Rabu (22/4/2026), kawasan tersebut bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi “zona bebas” bagi pelaku pencurian.
Wilayah ini berada dalam hukum Polres Asahan, khususnya Polsek Bandar Pasir Mandoge. Namun hingga kini, langkah penindakan yang tegas dan konsisten dinilai belum terlihat. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?
Keterangan masyarakat memperkuat kekhawatiran tersebut. Praktik pencurian disebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kuat keterlibatan jaringan penadah yang aktif menampung hasil curian. Lebih jauh lagi, nama-nama yang beredar di tengah warga disebut sebagai oknum berpengaruh, bahkan diduga melibatkan aparat desa.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini telah bergeser. Bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang menyentuh struktur sosial di tingkat lokal.
Data dari perusahaan menunjukkan sejak 2024 hingga 2026 telah ada sekitar 157 laporan polisi terkait kasus ini. Namun sebagian besar tidak memberikan efek jera. Banyak kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara lainnya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kondisi ini justru dinilai memelihara keberanian pelaku. Pencurian tidak lagi dipandang sebagai risiko, melainkan berubah menjadi peluang. Bahkan bagi sebagian oknum, aktivitas ini disebut telah menjadi sumber penghasilan baru.
Ironisnya, penegakan hukum selama ini dinilai hanya menyasar pelaku lapangan. Sementara penadah yang diduga menjadi aktor utama justru belum tersentuh. Mereka terkesan bebas beroperasi tanpa hambatan.
Dalam beberapa kejadian, pelaku bahkan disebut berani melawan aparat maupun pihak perusahaan. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya wibawa penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dampaknya meluas. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga masyarakat pemilik kebun sawit. Rasa aman semakin menipis. Aktivitas ilegal berlangsung semakin terang-terangan.
Kemarahan warga akhirnya tumpah ke jalan. Kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Narkoba (GAN) dari Desa Huta Padang mendatangi Polsek Bandar Pasir Mandoge. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap pencurian sawit, sekaligus mengaitkannya dengan dugaan peredaran narkoba.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa persoalan di Mandoge tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterkaitan dengan jaringan kriminal yang lebih luas.
Kini, situasi di Mandoge menjadi alarm keras. Bagi masyarakat, ini bukan lagi persoalan biasa. Ini adalah ujian nyata bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak agar Polres Asahan segera mengambil langkah konkret: melakukan penindakan menyeluruh tanpa tebang pilih, mengusut penadah sebagai aktor kunci, mengaudit kinerja Polsek Bandar Pasir Mandoge, serta membuka secara transparan perkembangan ratusan laporan yang telah masuk.
Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, maka kekhawatiran publik akan semakin menguat. Dugaan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum, bahkan indikasi pembiaran, bukan lagi sekadar wacana—melainkan ancaman nyata bagi kepercayaan masyarakat. (Tim)
Narasumber: GAN Kabupaten Asahan




