Iklan

Hot News

May Day, Keluarga Besar KJP TKKBM Jalin Konsolidasi Silaturahmi dan Halalbihalal

Kuburaya, AuraIndonesia.id | Lebaran Idul Fitri 1444 H dan juga Hari Buruh Internasional (may Day) menjadi momen tepat untuk mempererat silaturahmi dan halalbihalal di lingkungan keluarga besar Koperasi Jasa Penyedia  Tenaga Kerja Koperasi Khusus Bongkar Muat (KJP TKKBM), di Caffe Opi Kopi Jl. Sungai Raya Parit Bugis, Senin (01/05/2023).

Hadir dalam acara silaturahmi Kapolsek Sungai Raya Kompol Hasiolan Saragih, Tim Kuasa Hukum Yayat Darmawi, SE, SH, MH, di dampingi oleh Sekretaris DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat Fredy Legito, A.Md.Kom, kegiatan yang dikemas oleh Ketua panitia Mis Suryadi, Sekretarisnya Hesty Wulandari dan Bendahara H.M Ali Anafiah SH, Msi.

Halalbihalal yang dikemas dalam bentuk diskusi dan penyegaran serta kumpul secara bersama di gelar di Caffe Opi Kopi Jl. Sungai Raya Parit Bugis selama kurang lebih dua Jam, yang diikuti sekitar 200 Buruh Bongkar Muat Kubu Raya dengan suasana kekeluargaan.

Mis Suryadi mengatakan bahwa pengurus mengimbau agar pekerja (buruh) lebih dewasa menyikapi moment hari buruh internasional agar bertindak secara profesional dan prosedural dan boleh ikut turun demo ke jalan karena setiap aspirasi buruh silahkan sampaikan kepada pengurus agar terakomodir secara elegan dan proporsional. Dengan kerja keras dan terampil, hidup kita hari ini akan lebih baik dari hari kemarin, katanya.

Sementara Ali Anafia berharap dengan adanya Silahturahmi di Hari Buruh ini dapat diperingati dengan positif, dan mengimbau buruh yang akan menyampaikan aspirasi untuk tertib.

Yayat Darmawi SE, SH, MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang juga hadir menyampaiakan dari persfektive hukum bahwa kehadiran KJP TKKBM KKR sudah jelas merupakan wadah yang memiliki legalitas formil yang sah. Untuk itu dengan adanya acara silaturahmi ini maka semakin lengkaplah KJP TKKBM KKR memiliki Legitimasi (Pengakuan Publik) karena di acara tersebut dihadiri oleh Polisi Yang mewakili pihak penegak hukum di wilayah hukum Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tegas Yayat.

Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa KJP TKKBM adalah wujud sah dari wadah yang termaktub di UUD 45, maka oleh karena itu anggota yang terakomudir didalam wadahnya adalah sah dan secara otomatis mendapatkan Proteksi Hukum dalam konteks Hak Warga Negara Indonesia yang mesti terlindungi secara hukum, sehingga siapapun para pihak yang mengganggu aktivitas proporsional dari Kegiatan Bongkar Muat KJP TKKBM KKR yang juga mengakibatkan resahnya masyarakat secara umum serta berdampak terhambatnya suplay barang makanan ke konsumen dan mempunyai Konsekuensi Hukum secara pidana maka akan kita selesaikan secara Yuridis, jelas Yayat.

Situasi Kondusive akan selalu dikontrol secara intensive oleh tim kuasa hukum atas Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota KJP TKKBM KKR dan akan selalu dikedepankan serta diupayakan tetap terjaga dan tertib, sebut Yayat.

Tim kuasa hukum KJP TKKBM KKR akan segera melakukan sinergisitas dengan pihak Kepolisian mulai dari Polsek sampai Polres Kuburaya dalam rangka memproteksi kinerja para anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya dilapangan yang dikomandani oleh Missuryadi, tutup Yayat.

(AJTS)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini