Jakarta I Aura Indonesia – Karena tidak ditanggapai Polda oknum Polisi Kota Waringin Timur (Kotim) Kalimantan tengah dilaporkan Anang (59) ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri),di Jakarta Senin 30 Oktober 2023.
Oknum polisi Polsek Cempaga Hulu inisial A dan dua temannya oknum Polres setempat dilaporkan Anang, karena mem-backing pelaku berinisial JM atas dugaan perampasan dan penggelapan satu Ton lebih buah sawit hasil panen kebun pribadi pada 15 Juni 2023 lalu.
Pengaduan Anang telah diterima Brigadir Restu Sunardi, S.H, Nrp 91050108 sebagai TRIMLAP berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan Nomor: PSP2/005644/X/2023/BAGYANDUAN, tanggal 30 Oktober 2023.
Sehari setelah kejadian itu Anang pada 16 Juni 2023, pernah melaporkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga saat ini belum ada tindak-lanjut penanganannya secara hukum.
“Propam polri adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan,” ujar Anang usai menyampaikan pengaduan ke Div Propam Polri, di Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Anang berharap agar diberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Buah Sawit itu diambil paksa dari anak buahnya, tanpa selembar suratpun dari pihak kepolisian. Alasan oknum Polres bersangkutan, buah Sawit tersebut “ditahan atau diamankan dulu”, ungkap Anang menirukannya.
“Ironisnya oknum itu tidak ada memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah dari atasannya saat mengawal pelaku perampasan dan penggelapan ini kepada saya,” ujar Anang di Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.
Kemana buah Sawit tersebut di amankan, kata Anang, tidak jelas keberadaannya. Ketika Anang mendatangi dan menanyakan prihal buah sawit tersebut ke kantor Polsek Cempaga Hulu, pihak polsek menjawab,” Kalau buah itu dibiarkan di sini lama-kelamaan akan busuk pak,” jawab pihak polsek singkat yang ditirukan Anang.
Adapun kronologis mengenai perkara perampasan dan penggelapan itu sebagai berikut:Pada tanggal 15 Juni 2023 pelaku JM bersama oknum anggota Polsek Cempaga Hulu dan 2 oknum Polres Kotim mendatangani anak buah Anang yang saat itu sedang bekerja untuk memanen buah sawit di kebun miliknya.
Kedatangan JM bersama 3 oknum polisi tersebut anak buah Anang segera menghubungi Anang melalui panggilan telepon.
Setelah menerima panggilan telepon Anang pun langsung bergegas ke lokasi. Saat tiba di lokasi Ia melihat JM dikawal 3 orang berseragam polisi dan 1 orang berpakaian preman yang diduga dari oknum aparat kepolisian.
Saat Anang menyuruh anak buahnya untuk mengangkut buah sawit tersebut tiba-tiba oknum polisi itu melarang dengan alasan buah tersebut ditahan atau diamankan dulu.
“Ironisnya oknum itu tidak ada memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah dari atasannya saat mengawal pelaku perampasan dan penggelapan ini kepada saya,” ujar Anang di Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.
Saat adanya larangan tersebut sempat terjadi adu argumentasi antara Anang dengan okonum polisi itu,” Apakah saya maling, jika saya maling tangkap saja,” tantang Anang.
Oknum polisi itu malah mengancam secara lisan dengan berkata,” Pak apabila saya memasang pasal 121, disuruh tidak disuruh, tetap kami ambil,” ancam oknum polisi itu yang ditirukan Anang.
Selaku orang awam Anang, mendapat amcaman dengan pasal 121 yang tidak dimengertinya, Anang Anang pun pulang karena saat itu sudah mulai senja dan kondisi fisiknya pun kurang sehat.
Setelah kepulangan Anang buah sawit itu pun akhirnya diambil dan dibawa pelaku JM bersama Oknum Polisi itu ke Kantor Polsek Cempaga Hulu.
Setelah Anang datang ke Polsek untuk menanyakan dimana buah sawit tersebut diamanan. Pihak polsek menjawab,” Buah itu kalau dibiarkan disini lama-kelamaan akan busuk pak,” jawab pihak polsek singkat yang ditirukan Anang.
“Mendengar jawaban oknum di polsek tersebut, saya berkesimpulan buah sawit saya itu bukan mereka amankan, namun diduga mereka jual bersama pelaku JM,” demikian pungkas Anang.