Pematangsiantar, AuraIndonesia | Demo HIMAPSI bersama Sahabat Lingkungan (SALING) di Pematangsiantar berubah menjadi momen penuh ketegangan dan emosi. Ratusan massa turun ke jalan pada Senin (13/4/2026), membawa tuntutan tegas terhadap pemerintah kota yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Demo HIMAPSI dimulai dari Jalan Merdeka, tepatnya di simpang tiga depan BRI. Dengan langkah panjang dan suara lantang, massa melakukan long march menuju Kantor DPRD Pematangsiantar. Aksi yang awalnya berjalan tertib itu perlahan berubah menjadi gelombang tekanan yang tak terbendung.
Demo HIMAPSI mencapai puncaknya saat massa kembali bergerak ke Kantor Wali Kota. Di lokasi ini, suasana mendadak memanas. Massa yang kecewa terhadap respons pemerintah nekat menembus barikade pengamanan aparat kepolisian dan Satpol-PP. Dorongan demi dorongan tak terelakkan, menciptakan suasana tegang yang menyita perhatian.
Di tengah situasi yang hampir tak terkendali, harapan muncul ketika perwakilan Pemerintah Kota, Amdani Lubis selaku Asisten III, turun langsung menemui massa. Ia berdiri di hadapan demonstran, menerima tuntutan, dan menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa aspirasi mereka telah didengar.
Namun, Demo HIMAPSI bukan sekadar aksi biasa. Kemarahan massa berakar pada dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP. Koordinator aksi, Aldi Girsang, menyampaikan tudingan tegas bahwa Sekretaris Daerah telah bertindak melampaui kewenangannya.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini sudah masuk penyalahgunaan wewenang. Wali Kota tidak boleh diam!” seru Aldi di tengah sorakan massa.
Sorotan utama massa tertuju pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Rekomendasi yang diterbitkan sejak 12 Februari 2026 hingga kini belum juga diikuti dengan sanksi tegas. Lebih dari 60 hari berlalu tanpa kepastian, memicu kekecewaan yang semakin dalam.
Tak hanya itu, massa juga mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut telah terbit sebelum pemeriksaan fisik dilakukan. Fakta ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi prosedur yang mencederai prinsip keadilan.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan desakan yang jelas dan keras. Mereka meminta Sekda segera dijatuhi sanksi berat. Inspektorat juga diminta dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP. Bahkan, massa mendesak agar BKN dan Kementerian PAN-RB turun tangan jika pemerintah kota tidak segera mengambil tindakan.
Demo HIMAPSI kini menjadi perhatian publik luas. Suara mahasiswa dan pemuda bergema tidak hanya di jalanan, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat. Di akhir aksi, massa menyampaikan ultimatum tegas: jika tuntutan mereka diabaikan, gelombang demonstrasi yang lebih besar akan kembali mengguncang Pematangsiantar dalam waktu dekat.
Di tengah panasnya siang itu, satu hal terasa jelas—ini bukan sekadar aksi, melainkan luapan harapan dan kekecewaan yang mencari keadilan. (Tim)




