Iklan

Hot News

Jaksa Tuntut Terdakwa Jimmi 2 Tahun Penjara

Medan, AuraIndonesia.id | Terdakwa Jimmi Pasaribu alias Jimi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2024).

“Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara,” ucap JPU, Risnawati.

Setelah mendengar tuntutan JPU terhadap warga Jalan Sumber Amal Gang Makmur Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan itu, Majelis Hakim yang diletuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi korban  Sumardiono di Jalan Sumber Amal Gang Sehati No 224 A Lk X Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dimana Terdakwa menawarkan saksi korban pekerjaan untuk mengecat rumah Terdakwa yang terletak di Marelan.

Namun saat Terdakwa dan korban berbincang-bincang Terdakwa dengan mengatakan perkataan-perkataan bohong mengatakan “bang pinjamlah kereta abang sebentar, mau kedepan beli rokok” atas ucapan Terdakwa tersebut saksi korban yakin dan percaya sehingga memberikan 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak sepeda motor tersebut.

Lalu Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik korban tersebut ke Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan Terdakwa menjual sepeda motor milik korban kepada Adi (DPO) dengan harga Rp3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah).

Atas dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp5 juta dan melaporkannya kekantor Polsek Patumbak.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sumber Amal Gang Makmur Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan langsung membawa Terdakwa kekantor Polsek Patumbak.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana. (NZ)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini