BerandaDaerahTambang Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Puluhan Tahun di Simalungun

Tambang Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Puluhan Tahun di Simalungun

Medan, AuraIndonesia | Sebuah tambang galian batu padas diduga ilegal di Nagori Bandar Rakyat Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun bebas beroperasi tanpa izin sejak puluhan tahun silam.

Selain beroperasi cukup lama, Pertambangan tanpa izin (Peti) diduga telah merusak lingkungan hidup sekitar. Sebab bekas galian telah membentuk tebing curam mencapai puluhan meter dan menjadi cekungan danau cukup luas.

Di sisi lain, lahan bekas galian berpotensi mendatangkan bencana alam atau tanah longsor bagi masyarakat sekitar karena aktivitas tak jauh dari jalan umum dan pemukiman warga nagori.

Parahnya, operasi tambang secara turun temurun itu juga menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali material dasar serta memecah dinding lapisan batu tanpa memelihara tata guna tanah.

Pantauan di lokasi tambang yang tidak jauh dari Jalan Gereja Bandar Buntu atau tepatnya di Jalan Tangkahan Huta IV Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.

Setiap hari ada sekitar 15 unit truk jenis Colt Diesel Double (CDD) lalu lalang mengangkut hasil tambang sesuai pesanan. Bahkan tak jarang juga untuk proyek pembangunan pemerintah.

Sementara dokumen yang diterima wartawan, disebutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menolak permohonan IPR lantaran diluar wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Surat dokumen nomor : 100/607/DPMPTSP/5/VII/2024, ditandatangani Dr H Faisal Arif Nasution MSi ditujukan kepada pemilik tambang Sappe Pardomuan Hutahaean selaku pihak pemohon izin pertambangan rakyat (IPR).

Dijelaskan menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) hanya di Kabupaten Toba dan Kabupaten Mandailing Natal.

Sappe Pardomuan Hutahaean saat dikonfirmasi dilokasi tambang mengaku usaha tambang keluarga itu telah beroperasi sejak tahun 1995 dan izin diterbitkan Pemda Simalungun sebelum adanya perubahan regulasi, Sabtu (28/06/2025).

Namun karena regulasi penerbitan izin tidak lagi kewenangan Pemda Simalungun dan harus melalui pemerintah pusat maka pihaknya cukup kesulitan mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).

Meski belum mendapat IPR, Sappe Pardomuan Hutahaean mengaku tetap dibantu dan didampingi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemprov Sumatera Utara untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP).

“Memang belum ada izin tambang tetapi kami taat membayar pajak galian C setiap bulan. Bahkan seluruh pekerja juga peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hasil koordinasi dengan pihak dinas pun makanya mereka turun kesini melakukan survei,”kata Sappe.

Sappe menjelaskan lahan operasi tambang ini bakal berpindah tempat lain dan lokasinya tidak jauh dari operasi tambang awal. Sebab, tangkahan saat ini sudah kehabisan material dan lokasi berikutnya telah mendapat rekomendasi Dinas PUPR Simalungun.

“Tidak mungkin usaha tambang ini berhenti beroperasi karena banyak masyarakat menggantungkan hidup disini. Selain itu, apa mungkin pembangunan pemerintah berhenti. Sebab, rata – rata suplai material proyek pemerintah, termasuk material ADD, Pemkab dan Provinsi juga dari tambang ini “terang Sappe.

Ia menuturkan jika ada pihak yang mengaku usaha tambangnya liar, maka pemerintah tentu juga terlibat selaku pihak penadah. Pasalnya hingga saat ini diluar Kabupaten Toba dan Mandailing belum ada usaha tambang memiliki IUP padahal pembangunan pemerintah harus tetap berjalan.

“Kami sangat berterimakasih kepada UPT Dinas Pertambangan Sumut yang telah menuntun usaha berjalan sehingga tidak ada kendala gangguan pihak lain “ujar Sappe. (Tim)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini